Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) adalah nomor yang
diberikan oleh Direktur Jenderal terhadap suatu nama dagang pelumas setelah
memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (Permen ESDM No. 53 tahun 2006 Pasal 1 ayat 4)
NPT adalah persyaratan wajib sebelum mengedarkan Pelumas baik dalam bentuk Minyak Pelumas ataupun Gemuk Pelumas. definisi memasarkan disini adalah memperjual-belikan atau memproduksi pelumas dan mengedarkan di masyarakat
sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 53 tahun 2006 dan Peraturan Menteri ESDM No. 23 tahun 2015, Perusahaan yang akan mengedarkan pelumas di Indonesia harus taat azas dan taat aturan, mengerti proses alur bisnis penerbitan NPT.
pastikan perusahaan Anda tidak mengimpor Pelumas sebelum mendapatkan sertifikat NPT. segala konsekuensi menjadi tanggung jawab perusahaan Anda, termasuk Demurrage etc.
oleh karena itu, penulis menyarankan Anda, para pembaca yang akan menjalankan bisnis di bidang Pelumas wajib tahu rule ini
①
Baca dan
Pahami
Aturan
②
Bertanya
dan
Konsultasikan
kepada
Orang yang Tepat
③
Lakukan
Sendiri
Tanpa
Konsultan/Perantara
aturan Pelumas antara lain
2. Permen ESDM No. 23 Tahun 2015 (dicabut oleh Permen ESDM NO. 40 Tahun 2017)
3. Permen ESDM No. 29 Tahun 2017
4. Permen ESDM No. 40 Tahun 2017
3. Permen ESDM No. 29 Tahun 2017
4. Permen ESDM No. 40 Tahun 2017
Persyaratan NPT: (berdasarkan Permen ESDM No. 53 tahun 2006, Pasal 6)
Persyaratan data administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri dari:
a. Akte pendirian perusahaan termasuk
perubahannya yang telah disahkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Biodata Perusahaan (company
profile);
c. Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP);
d. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
e. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
f. Surat Keterangan Domisili
Perusahaan;
g. Surat Penunjukan atau kontrak kerja
sama dari Produsen atau Prinsipal Pelumas bagi importir, agen tunggal atau
distributor;
h. Kontrak kerja sama dari Produsen
Pelumas bagi pengguna jasa pabrikasi Pelumas;
i. Sertifikat atau bukti pendaftaran
permohonan merek pelumas dari Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI); dan
j. Surat pernyataan tertulis di atas
materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan data teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri dari:
a. Sumber perolehan Pelumas;
b. Standar dan Mutu (Spesifikasi)
Pelumas;
c. Komposisi Pelumas;
d. Bentuk dan isi Kemasan Pelumas; dan
e. Laporan hasil uji tingkat unjuk
kerja Pelumas dan/atau Sertifikat mutu unjuk kerja Pelumas yang dikeluarkan
oleh lembaga berwenang seperti API, JASO atau lembaga lain yang diakui secara
internasional atau rekomendasi dari pabrik pembuat aditif.
f. Harmony System Code (HS Code) atau Kode HS
f. Harmony System Code (HS Code) atau Kode HS
Biaya??
berdasarkan permen ESDM No. 53 tahun 2006, pasal 9:
Segala biaya
yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian percontoh Pelumas
dalam rangka pendaftaran Pelumas yang beredar di dalam negeri dibebankan kepada
Perusahaan yang bersangkutan.
Biaya pemeriksaan dan pengujian
percontoh Pelumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alur Bisnis/Proses mendapatkan NPT??
klik : Alur Proses Pendaftaran NPT
Format Surat, Ada?
Klik: Format Surat
demikian lah yang bisa saya sampaikan, semoga membantu
terima kasih informasinya. sangat bergunan
ReplyDeleteTerima kasih sudah membagikan informasi yang berguna.
ReplyDeleteApakah satu NPT dapat digunakan oleh multi perusahaan?
ReplyDeleteNPT hanya dimiliki satu perusahaan dan satu produk. 1) apabila Prinsipal menunjuk dua atau lebih distributor di Indonesia, maka distributor2 tersebut harus memiliki bukti dalam kontrak kerja sama dengan prinsipal. dengan catatan, Jaminan Mutu Pelumas terpenuhi dan dijaga oleh para distributor tersebut.
ReplyDelete2) Apabila Prinsipal memiliki Perusahaan Perwakilan di Indonesia, sedangkan distributor mempunyai surat penunjukkan dari distributor prinsipal Luar Negeri (ex. Thailand, Malaysia, Singapura, etc) dalam satu wilayah supply chain Regional, maka distributor dalam negeri tersebut wajib mengkonfirmasi ke Perusahaan Perwakilan.
Apakah 1 kemasan 1 NPT? Maksudnya 1 kemasan dlm volume?. Misal, kemasan ukuran 330 ml, 1000 ml, dll? Mohon infonya. Terima kasih
ReplyDelete1 NPT untuk semua kemasan dari produk yang didaftarkan.
DeleteSaat Pendaftaran NPT akan diminta dokumen keterangan "Bentuk dan Isi Kemasan Pelumas".
1 NPT untuk 1 produk yang dapat berupa beberapa varian jenis kemasan.
DeleteMohon ada yg bisa berbagi, bagaimana caranya kalau akan impor oli tanpa NPT untuk dipakai sendiri, volume hanya beberapa kaleng. Apakah tetap harus urus NPT?. Terima kasih
ReplyDeleteSetau saya tidak bisa, karena proses di beacukai mewajibkan melampirkan NPT, dan pihak beacukai akan mengecek terkait NPT tersebut di sistem INSW. Semoga bisa membantu.
DeleteMenggunakan Surat Permohonan Rekomendasi Sample. Diurus di Gedung Migas juga, namun beda Departemen ... setau saya seperti itu caranya selama belum update di Term Pemerintahan Pak Jokowi yang kedua ini.
DeleteNpt berlaku 5 tahun, apakah wajib diperpanjang, dan apabila npt telah habis masa berlakunya apakah
ReplyDeletemasih boleh di edarkan.. tks
Yes, wajib. Hitungannya daftar ulang ... alur prosesnya sama saja selama belum ada alur perubahan term kepemimpinan dan kebijakan baru.
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteApakah rencana impor break Cleaner memerlukan NPT? Mohon bantuannya utk info.
ReplyDeleteApakah Satu produk dapat didaftarkan oleh 2 perusahaan, sehingga satu produk memiliki dua NPT.
ReplyDelete