Sunday, May 8, 2016

Nomor Pelumas Terdaftar ?

Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) adalah nomor yang diberikan oleh Direktur Jenderal terhadap suatu nama dagang pelumas setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. (Permen ESDM No. 53 tahun 2006 Pasal 1 ayat 4)

NPT adalah persyaratan wajib sebelum mengedarkan Pelumas baik dalam bentuk Minyak Pelumas ataupun Gemuk Pelumas. definisi memasarkan disini adalah memperjual-belikan atau memproduksi pelumas dan mengedarkan di masyarakat   
sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 53 tahun 2006 dan Peraturan Menteri ESDM No. 23 tahun 2015, Perusahaan yang akan mengedarkan pelumas di Indonesia harus taat azas dan taat aturan, mengerti proses alur bisnis penerbitan NPT.
pastikan perusahaan Anda tidak mengimpor Pelumas sebelum mendapatkan sertifikat NPT. segala konsekuensi menjadi tanggung jawab perusahaan Anda, termasuk Demurrage etc. 
oleh karena itu, penulis menyarankan Anda, para pembaca yang akan menjalankan bisnis di bidang Pelumas wajib tahu rule ini

① Baca dan Pahami Aturan
Bertanya dan Konsultasikan kepada Orang yang Tepat
Lakukan Sendiri Tanpa Konsultan/Perantara

aturan  Pelumas antara lain

Persyaratan NPT: (berdasarkan Permen ESDM No. 53 tahun 2006, Pasal 6)

 Persyaratan data administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri dari:
a.  Akte pendirian perusahaan termasuk perubahannya yang telah disahkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b.   Biodata Perusahaan (company profile);
c.   Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP);
d.   Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
e.   Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
f.    Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
g.   Surat Penunjukan atau kontrak kerja sama dari Produsen atau Prinsipal Pelumas bagi importir, agen tunggal atau distributor;
h.  Kontrak kerja sama dari Produsen Pelumas bagi pengguna jasa pabrikasi Pelumas;
i.  Sertifikat atau bukti pendaftaran permohonan merek pelumas dari Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI); dan
j.  Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)           Persyaratan data teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri dari:
a.   Sumber perolehan Pelumas;
b.   Standar dan Mutu (Spesifikasi) Pelumas;
c.   Komposisi Pelumas;
d.   Bentuk dan isi Kemasan Pelumas; dan
e.   Laporan hasil uji tingkat unjuk kerja Pelumas dan/atau Sertifikat mutu unjuk kerja Pelumas yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang seperti API, JASO atau lembaga lain yang diakui secara internasional atau rekomendasi dari pabrik pembuat aditif.
f. Harmony System Code (HS Code) atau Kode HS


Biaya??
berdasarkan permen ESDM No. 53 tahun 2006, pasal 9:
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian percontoh Pelumas dalam rangka pendaftaran Pelumas yang beredar di dalam negeri dibebankan kepada Perusahaan yang bersangkutan.
Biaya pemeriksaan dan pengujian percontoh Pelumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Biaya Pemeriksaan Pelumas sebagaimana dalam PMK terbaru yang mengatur perjalanan Dinas bagi ASN sedangkan Biaya Pengujian Pelumas sebagaimana dalam PMK no 142/PMK.05/2012 tahun 2012

Alur Bisnis/Proses mendapatkan NPT??

Format Surat, Ada?

demikian lah yang bisa saya sampaikan, semoga membantu

15 comments:

  1. terima kasih informasinya. sangat bergunan

    ReplyDelete
  2. Terima kasih sudah membagikan informasi yang berguna.

    ReplyDelete
  3. Apakah satu NPT dapat digunakan oleh multi perusahaan?

    ReplyDelete
  4. NPT hanya dimiliki satu perusahaan dan satu produk. 1) apabila Prinsipal menunjuk dua atau lebih distributor di Indonesia, maka distributor2 tersebut harus memiliki bukti dalam kontrak kerja sama dengan prinsipal. dengan catatan, Jaminan Mutu Pelumas terpenuhi dan dijaga oleh para distributor tersebut.
    2) Apabila Prinsipal memiliki Perusahaan Perwakilan di Indonesia, sedangkan distributor mempunyai surat penunjukkan dari distributor prinsipal Luar Negeri (ex. Thailand, Malaysia, Singapura, etc) dalam satu wilayah supply chain Regional, maka distributor dalam negeri tersebut wajib mengkonfirmasi ke Perusahaan Perwakilan.

    ReplyDelete
  5. Apakah 1 kemasan 1 NPT? Maksudnya 1 kemasan dlm volume?. Misal, kemasan ukuran 330 ml, 1000 ml, dll? Mohon infonya. Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1 NPT untuk semua kemasan dari produk yang didaftarkan.
      Saat Pendaftaran NPT akan diminta dokumen keterangan "Bentuk dan Isi Kemasan Pelumas".

      Delete
    2. 1 NPT untuk 1 produk yang dapat berupa beberapa varian jenis kemasan.

      Delete
  6. Mohon ada yg bisa berbagi, bagaimana caranya kalau akan impor oli tanpa NPT untuk dipakai sendiri, volume hanya beberapa kaleng. Apakah tetap harus urus NPT?. Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setau saya tidak bisa, karena proses di beacukai mewajibkan melampirkan NPT, dan pihak beacukai akan mengecek terkait NPT tersebut di sistem INSW. Semoga bisa membantu.

      Delete
    2. Menggunakan Surat Permohonan Rekomendasi Sample. Diurus di Gedung Migas juga, namun beda Departemen ... setau saya seperti itu caranya selama belum update di Term Pemerintahan Pak Jokowi yang kedua ini.

      Delete
  7. Npt berlaku 5 tahun, apakah wajib diperpanjang, dan apabila npt telah habis masa berlakunya apakah
    masih boleh di edarkan.. tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Yes, wajib. Hitungannya daftar ulang ... alur prosesnya sama saja selama belum ada alur perubahan term kepemimpinan dan kebijakan baru.

      Delete
  8. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  9. Apakah rencana impor break Cleaner memerlukan NPT? Mohon bantuannya utk info.

    ReplyDelete
  10. Apakah Satu produk dapat didaftarkan oleh 2 perusahaan, sehingga satu produk memiliki dua NPT.

    ReplyDelete