Portal Indonesia National Single Window (INSW) merupakan suatu aplikasi yang digunakan untuk menangani dokumen kepabeanan, perizinan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor secara elektronik. salah satu perizinan final yang menggunakan Fasilitas portal INSW untuk merilis barang di Kepabeanan Pelabuhan adalah Nomor Pelumas Terdaftar (NPT).
Daftar Harmonized System HS Code (Kode HS) yang terkena Lartas (Pelarangan/Pembatasan) Bea Cukai untuk kategori Pelumas yakni :
Setelah Sertifikat NPT telah terbit (sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal), Perusahaan pemohon hanya menyampaikan surat permohonan ke Ditjen Migas dengan format terlampir : Format Surat Permohonan Upload ke Ditjen Migas dengan Lampiran Salinan Sertifikat NPT, dan Salinan NPWP.
setelah diserahkan ke CS Lt.1 Gedung Migas, Ruang Investasi (CS untuk Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas), Berkas permohonan akan dikerjakan oleh Admin ESDM.
Sistem ini merupakan sistem integrasi yang dijalankan oleh admin di kementerian teknis dan kepabeanan. walaupun telah terintegrasi, sistem aplikasi online selalu memiliki kekurangan dan selalu membutuhkan perbaikan yg berkelanjutan
silahkan kunjungi website INSW dibawah ini http://eservice.insw.go.id/
Pertanyaan:
1. Biaya ? (jawaban: Tidak Ada)
2. waktu? (jawaban: maksimal 5-7 Hari Kerja sejak diterimanya surat permohonan)
3. Output? (jawaban: Rilis Barang secara online, apabila Badan Usaha/Perusahaan memiliki akun, dapat diketahui apakah permohonan tersebut telah selesai atau ditolak sistem. Direktorat Jenderal dapat menerbitkan salinan bukti upload jika diperlukan)
4. apabila direject/ditolak oleh sistem INSW, apa yg harus dilakukan? (jawaban: mengirimkan kembali/meminta re-Upload ke kementerian teknis, jika tidak berhasil, silahkan menghubungi Halo Beacukai "Bravo"1500225/ke Pengaduan Bea Cukai/INSW
gambar 1. Alur Proses Upload NPT ke Sistem INSW dan Rilis Barang |
Daftar Harmonized System HS Code (Kode HS) yang terkena Lartas (Pelarangan/Pembatasan) Bea Cukai untuk kategori Pelumas yakni :
Tabel 1 HS Code Pelumas
No.
|
Kode HS 2012 (lama)
|
Kode HS 2017 (baru)
|
Lartas
|
I/E1)
|
Peraturan
|
Deskripsi
|
Izin/Persetujuan
|
1.
|
2710.19.41.00
|
2710.19.41
|
Pembatasan
|
I
|
SKB 3 Menteri :
·
Menteri Perindag No.
233/MPP/Kep/7/2001
·
Menteri ESDM No.
1905/K/34/MEM/2001
·
Menteri Keuangan No.
426/KMK.01/2001
Peraturan Menteri
ESDM No. 053 tahun 2006 tentang Wajib Daftar Pelumas yang Dipasarkan di Dalam
Negeri
|
Pelumas (Minyak
Pelumas Feedstock)
|
Rekomendasi IP Pelumas
|
2.
|
2710.19.42.00
|
2710.19.42
|
Pembatasan
|
I
|
Pelumas (Minyak
Pelumas untuk Mesin Kendaraan)
|
Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) 2)
|
|
3.
|
2710.19.43.00
|
2710.19.43
|
Pembatasan
|
I
|
Pelumas (Minyak
Pelumas lainnya)
|
Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) 2)
|
|
4.
|
2710.19.44.00
|
2710.19.44
|
Pembatasan
|
I
|
Pelumas (Gemuk
Pelumas)
|
Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) 2)
|
|
5.
|
2710.19.50.00
|
2710.19.50
|
Pembatasan
|
I
|
Pelumas (Cairan Rem
Hidrolik)
|
Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) 2)
|
|
6.
|
2710.19.60.00
|
2710.19.60
|
Pembatasan
|
I
|
Pelumas (Minyak
Pelumas untuk Transformer dan Pemutus)
|
Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) 2)
|
|
7.
|
3403.19.11.00
|
3403.19.11
|
Pembatasan
|
I
|
Pelumas (Minyak untuk
mesin kendaraan udara)
|
Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) 2)
|
|
8.
|
3403.19.12.00
|
3403.19.12
|
Pembatasan
|
I
|
Pelumas (Preparat
lainnya mengandung minyak silikon)
|
Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) 2)
|
|
9.
|
3403.19.19.00
|
3403.19.19
|
Pembatasan
|
I
|
Pelumas (Lain-lain)
|
Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) 2)
|
|
10.
|
3403.19.90.00
|
3403.19.90
|
Pembatasan
|
I
|
Pelumas (Lain-lain)
|
Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) 2)
|
|
11.
|
3403.99.11.00
|
3403.99.11
|
Pembatasan
|
I
|
Pelumas (Minyak untuk
mesin kendaraan udara)
|
Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) 2)
|
|
12.
|
3403.99.12.00
|
3403.99.12
|
Pembatasan
|
I
|
Pelumas (Preparat
lainnya mengandung minyak silikon)
|
Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) 2)
|
|
13.
|
3403.99.19.00
|
3403.99.19
|
Pembatasan
|
I
|
Pelumas (Lain-lain)
|
Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) 2)
|
Catatan :
· 1) I/E : Impor/Ekspor
2) Rekomendasi
Impor untuk Penggunaan Sendiri apabila Pelumas tersebut tidak
dipasarkan/diperjualbelikan di dalam negeri atau untuk penelitian/pengujian
pelumas di Laboratorium Uji Setelah Sertifikat NPT telah terbit (sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal), Perusahaan pemohon hanya menyampaikan surat permohonan ke Ditjen Migas dengan format terlampir : Format Surat Permohonan Upload ke Ditjen Migas dengan Lampiran Salinan Sertifikat NPT, dan Salinan NPWP.
setelah diserahkan ke CS Lt.1 Gedung Migas, Ruang Investasi (CS untuk Direktorat Teknik dan Lingkungan Migas), Berkas permohonan akan dikerjakan oleh Admin ESDM.
Sistem ini merupakan sistem integrasi yang dijalankan oleh admin di kementerian teknis dan kepabeanan. walaupun telah terintegrasi, sistem aplikasi online selalu memiliki kekurangan dan selalu membutuhkan perbaikan yg berkelanjutan
silahkan kunjungi website INSW dibawah ini http://eservice.insw.go.id/
Pertanyaan:
1. Biaya ? (jawaban: Tidak Ada)
2. waktu? (jawaban: maksimal 5-7 Hari Kerja sejak diterimanya surat permohonan)
3. Output? (jawaban: Rilis Barang secara online, apabila Badan Usaha/Perusahaan memiliki akun, dapat diketahui apakah permohonan tersebut telah selesai atau ditolak sistem. Direktorat Jenderal dapat menerbitkan salinan bukti upload jika diperlukan)
4. apabila direject/ditolak oleh sistem INSW, apa yg harus dilakukan? (jawaban: mengirimkan kembali/meminta re-Upload ke kementerian teknis, jika tidak berhasil, silahkan menghubungi Halo Beacukai "Bravo"1500225/ke Pengaduan Bea Cukai/INSW
Sore,
ReplyDeletemau tanya pak, untuk memasukan sampel oli yang belum punya NPT prosedurnya gimana ya?
dan prosesnya berapa lama?
terimakasih
Sekali lagi, Pelumas Yg dipasarkan di dalam negeri wajib memiliki NPT. dalam kasus ibu, pelumas tersebut wajib terdaftar dan memiliki NPT, silahkan membaca kembali postingan saya sebelumnya. Terima kasih.
ReplyDeletePak saya mau tanya, NPT saya sudah jadi dan saya mau upload NPT ke portal INSW. saya bawa berkas permohonan dan copy NPT ke lantai 4 ruang investasi. namun sampai sekarang NPT saya belum diupload. sudah hampir 1 minggu saya hubungi dan saya tanya tidak ada yg bisa menjawab. bole tanya saya harus ke bagian mana?
ReplyDeleteSelamat Siang, mohon informasi, apa yang harus kami lakukan untuk impor oli tanpa NPT untuk digunakan sendiri dan jumlah tidak banyak (sekitar 50 - 100 Ltr). Apakah harus mengurus NPT terlebih dahulu, atau ada kebijaksanaan karena untuk pemakaian sendiri dan jumlah volumenya sedikit. Terima kasih.
ReplyDeleteSelamat Siang,
DeleteSilahkan Bapak mengurus Izin tersebut (Rekomendasi untuk Penggunaan Sendiri) Ke Ditjen Migas cq Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas.
Saya menyarankan, Apabila Bapak mengurus Izin tersebut terlalu banyak (frekuensinya dalam setahun, Silahkan Bapak urus NPT agar memudahkan Importase barang tersebut. Terima Kasih.
Selamat Siang, mohon informasi, apa yang harus kami lakukan untuk impor oli tanpa NPT untuk digunakan sendiri dan jumlah tidak banyak (sekitar 50 - 100 Ltr). Apakah harus mengurus NPT terlebih dahulu, atau ada kebijaksanaan karena untuk pemakaian sendiri dan jumlah volumenya sedikit. Terima kasih.
ReplyDeleteSelamat Pagi, kami perusahaan produser yang mempunyai API-P, kami ingin mengimport pelumas yang tidak ada NPT dan pelumas tersebut tidak ada dipasarkan didalam negeri, apa prosedur yang harus kami lakukan dan apakah kami harus melakukan transaksi langsung kepada principal pelumas tersebut?
ReplyDeleteSelamat pagi Pak, untuk ijin ekspor olie mesin motor apa ya Pak ? Kami berencana ekspor pelumas dg brand tertentu. Terima kasih
ReplyDelete